Sertifikasi Guru Sertifikasi Guru: Sertifikasi Guru

Sertifikasi Guru

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan untuk:
(1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional,
(2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran,
(3) meningkatkan kesejahteraan guru, serta
(4) meningkatkan martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Berdasarkan Surat Keputusan MENDIKNAS Nomor 075/P/2011, penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan Rayon 110 ditetapkan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sebagai LPTK Induk dan empat LPTK Mitra, yaitu: (1) Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon, (2) STKIP Siliwangi Bandung, (3) Universitas Langlangbuana, (4) Universitas Kuningan.
Memaknai dasar dan tujuan sertifikasi, maka dalam pelaksanaannya baik para guru peserta sertifikasi, panitia pelaksana maupun instansi yang terkait dengan aktivitas sertifikasi jangan memanfaatkan sertifikasi hanya untuk memperoleh tambahan tunjangan dan pendapatan semata, tetapi semua pihak harus memiliki komitmen dan menunjukkan akuntabilitas kinerjanya yang didasari nilai moral yang tinggi.
Untuk menjunjung prinsip akuntabilitas sertifikasi yang jujur, transparan, objektif, Rayon 110 Universitas Pendidikan Indonesia menyediakan Website yang dapat dijadikan sebagai sumber informasi dan komunikasi oleh semua pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Sertifikasi Guru dalam Jabatan.
Fasilitas Website ini diharapkan memperlancar proses komunikasi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan sertifikasi. Dengan kualitas sertifikasi yang baik diharapkan mampu meningkatkan kualitas kinerja guru dan peningkatan mutu pendidikan secara nasional.
(Rektor/Ketua Rayon 110, Universitas Pendidikan Indonesia, Prof. Dr. Sunaryo Kartadinata, M.Pd)

No comments:

Post a Comment