Sertifikasi Guru

Sertifikasi guru adalah sebuah proses standarisasi tenaga pengajar dan tenaga pendidik yaitu guru. Seorang guru yang telah mengikuti sertifikasi guru dianggap telah memenuhi standart sebagai seorang pengajar dan pendidik. Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Agar sertifikasi guru dapat direalisasikan dengan baik perlu pemahaman bersama antara berbagai unsur yang terlibat, baik di pusat maupun di daerah. Oleh karena itu, perlu ada koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan sertifikasi guru agar pesan Undang-Undang tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan.

Salah satu bagian penting dalam sertifikasi guru adalah rekrutmen dan penetapan calon peserta sertifikasi guru. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat  menjadi acuan bagi dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), kepala sekolah, guru, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2010.